Pangkalan Balai — Pemerintah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten .
“Ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara, maka kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah, karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah,” kata Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah (EPIKD) Kementerian Keuangan RI, Yusrizal Ilyas dalam sambutannya pada sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah di Banyuasin.
Hal itu merupakan kebijakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang kini telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Bapenda Banyuasin Drs. Edhy Haryono melalui Kabid Pajak Daerah I Panca Al Azhar, S.E.,M.Si menjelaskan, untuk Banyuasin pengalihan ini sudah tuntas sejak lama.
“Kalau dulu masa transisinya 1 Januari 2011 sampai 2014, Banyuasin sudah kelola penuh sejak 2014. Sekarang tahun 2026, PBB-P2 dan BPHTB sudah menjadi tulang punggung PAD Banyuasin. Potensi kita Rp90 Miliar per tahun, dan semua dikelola melalui aplikasi PBBLink Banyuasin,” ujar Panca.
Menurutnya, berbagai kegiatan diseminasi dan fasilitas telah dilakukan Pemkab Banyuasin untuk memperlancar proses pemungutan PBB-P2 dan BPHTB.
“Secara umum, telah kita lakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024, Bimtek dan pelatihan mengenai PBB-P2 dan BPHTB kepada Camat, Lurah, Kades, Petugas Pungut dan PPAT/Notaris se-Banyuasin. Tujuannya agar pemungutan pajak lebih adil dan berpihak ke petani,” tutup Panca.(BUD)

